Perlindungan Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta di Indonesia

 Oleh : Elly ermawati


A. PENGERTIAN MEREK

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 entang Merek dan Indikasi Geografis definisi Merek adalah : 

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?

Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilahbrand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.

Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.

Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.  

DIMANAKAH SAJAKAH PERLINDUNGAN MEREK BERLAKU?

Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).  Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.
Untuk mendaftarkan merek di luar negeri, pemohon harus mendaftarkan merek tersebut sendiri-sendiri di masing-masing negara yang dikehendaki, dengan menunjuk Konsultan HKI terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi negara tersebut, untuk menjadi Kuasa permohonan. Dalam kurun waktu 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan pertama kali di Indonesia, pemohon bisa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek yang sama untuk barang/jasa sejenis di negara lain yang sama-sama menjadi anggota Konvensi Paris dan mendapatkan Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan di Indonesia dengan menggunakan Hak Prioritas.
Beberapa wilayah sudah menerapkan sistem pendaftaran merek terpusat, seperti Benelux (Belanda, Belgia dan Luksemburg) di mana merek yang didaftar di sana akan terdaftar sekaligus di ketiga negara. Uni Eropa melalui sistem OHIM juga menerapkan sistem serupa untuk sekitar 22 negara Eropa. Hanya saja jika pada masa pemeriksaan merek yang didaftar tertolak di satu negara, maka akan berpengaruh pada seluruh permohonan, sehingga masih banyak pemohon yang lebih memilih untuk mendaftar sendiri-sendiri di setiap negara.
Indonesia menurut rencana akan segera meratifikasi Protocol to the Madrid Agreement on the International Registration of Marks, yang akan memungkinkan pemohon asal Indonesia untuk mengajukan pendaftaran merek tunggal secara terpusat, untuk kemudian diproses di seluruh negara anggota Protokol Madrid yang dikehendaki oleh si Pemohon.

KAPAN SEBAIKNYA SUATU MEREK DIDAFTAR?

Tidak seperti Paten atau Hak Cipta, perlindungan Merek Terdaftar tidak mempersyaratkan baik "kebaruan (novelty)" ataupun "keaslian (originality)". Dengan demikian suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar, sepanjang memang tidak memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dahulu didaftar atau diajukan permohonan pendaftarannya.
Hal ini tidak berarti pendaftaran merek tidak time-sensitive sama sekali. Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.

MEREK SEPERTI APA YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR?

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
  • gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  • kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  • nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  • kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  • huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
  • huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  • angka, seperti angka "7" pada logo Seven Elevenatau angka "3" pada logo provider GSM Three;
  • angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  • susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  • bentuk 3 (tiga) dimensi;
  • suara;
  • hologram;
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
  • pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
  • bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
  • tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
  • telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
  • menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.

BAGAIMANA TATACARA DAN PROSEDUR UNTUK MENDAFTARKAN MEREK?

Sebelum mengajukan permohonan merek, sangat disarankan agar calon pemohon terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search) pada database Merek DJHKI untuk memperoleh gambaran apakah sudah ada merek yang terdaftar atau lebih dahulu diproses pendaftarannya milik pihak lain, yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, dengan merek milik calon pemohon.
Jika dari hasil penelusuran diyakini bahwa resiko merek akan tertolak oleh merek yang lebih dahulu didaftar milik pihak lain tidak terlalu mengkhawatirkan, maka pemohon disarankan untuk segera mengajukan pendaftaran merek yang dimaksud.
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
  • formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
  • Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,00 (biaya ini adalah biaya dasar per merek per kelas yang berlaku jika pemohon mengajukan secara langsung ke loket DJKI atau melalui Kanwil Kemenkum HAM. Untuk pendaftaran online via Konsultan HKI Terdaftar akan menimbulkan biaya jasa yang besarannya bergantung pada masing-masing Konsultan HKI sebagai penyedia jasa).;
  • Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm;
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.

B. PENGERTIAN PERLINDUNGAN PATEN

Istilah "paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensidan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. 
Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.

APA SAJA YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DIPATENKAN?

Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
  • BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi  diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru;
  • MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif;
  • DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.
Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:
  • pengumuman/penggunaan/pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba;
  • berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;  misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy;
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun;
  • semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau  proses mikrobiologis. Karena ada pengecualan paten terhadap mahluk hidup inilah maka perlindungan terhadap varietas tanaman baru hasil pemuliaan diselenggarakan tersendiri melalui Hak PVT.

DIMANAKAH SAJAKAH PERLINDUNGAN PATEN BERLAKU?

Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan paten di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan paten di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).  Di sisi lain inventor yang hanya mematenkan invensinya di Indonesia, tidak memiliki hak paten di negara lain.
Di sisi lain, hal ini berarti kita bebas untuk memanfaatkan invensi yang dipatenkan di luar negeri namun tidak di Indonesia, bahkan untuk memproduksinya secara komersial, sepanjang kita tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana invensi itu dipatenkan; dan demikian pula sebaliknya terhadap invensi-invensi yang hanya dipatenkan di Indonesia.

SIAPA YANG BERHAK MEMPEROLEH PATEN?

Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Baik Inventor maupun pihak lain yang menerima pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20  tahun tersebut, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari si pemegang paten.

WAKTU & BIAYA

Dari uraian sebelumnya, satu permohonan dari mulai penerimaan hingga pemberian paten bisa memakan waktu antara 3 hingga 6 tahun. Sebagai ilustrasi, jika seseorang mengajukan permohonan paten dan memperoleh Tanggal Penerimaan 1 Oktober 2014, maka permohonan tersebut baru akan memasuki tahap Pengumuman paling cepat pada tanggal 1 April 2016. Masa Pengumuman akan berakhir pada 1 Oktober 2016. Jika pemohon segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif pada hari yang sama, maka paling lambat pemeriksaan paten akan diputus pada tanggal 1 Oktober 2019.
Jika paten diberi, maka masa perlindungan akan berlaku 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan yaitu tanggal 1 Oktober 2014, dan berakhir tanggal 1 Oktober 2034. Selama permohonan masih dalam proses, pemohon dapat memproduksi invensi yang sedang dipatenkan tersebut, dan memberitahukan kepada pihak lain mengenai proses paten yang sedang berjalan - biasanya dengan mencantumkan istilah pending patent. 
Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang melaksanakan invensi pemohon tanpa ijin selama paten belum diberi dan Sertifikat Paten belum terbit, namun saat setelah Hak Paten diberi Pemilik Paten dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran paten yang dilakukan sebelum Paten diberi. Dalam ilustrasi di atas, jika ada pihak lain yang melaksanakan invensi tanpa ijin sejak 1 Januari 2015 hingga setelah paten diberi, maka Pemilik Paten bisa menuntut ganti rugi yang dihitung sejak 1 Januari 2015.
Komponen Biaya Permohonan Paten adalah
 
Biaya Permohonan sebesar Rp. 750.000,00 untuk Umum; atau Rp. 450.000,00 untuk UMKM, Lembaga Penelitian, atau Litbang Pemerintah;
Jika Spesifikasi Lebih dari 30 lembar, maka setiap lembar tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,00;
Biaya Pemeriksaan Substantif sebesar Rp. 2.000.000,00;
Jika jumlah klaim lebih dari 10 klaim, maka setiap klaim tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,00.

C. Pengertian  Desain Industri

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Industri yang Mendapatkan Perlindungan

Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

  1. tanggal penerimaan; atau
  2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  3. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang dalam prakteknya banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas produknya kemudian menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain Industrinya tersebut di daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari Kantor HKI biasanya akan menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa desainnya tersebut sudah tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual terlebih dahulu sebelum di daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan memasarkan produk Desain Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk mendaftarkan Desain Industrinya tersebut sebelum mengkomersialkan produknya di pasaran.

Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :

  1. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
  2. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau pendesain diberikan waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan karyanya dalam suatu pameran nasional ataupun internasional baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dan digunakan dalam rangka riset oleh pendesainnya, jika akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri :

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya.

Jika Perusahaan Memesan Sebuah Desain Kemasan Kepada Pihak Ke 3 Lalu Bagaimana untuk Proses pendaftaran Desainnya Tersebut ?

Berdasarkan Pasal 6 (1) dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

Berdasarkan Pasal diatas, jika perusahaan ingin mendaftarkan sebuah desain kemasan produk, maka harus ada surat pengalihan Hak dari Pendesain kepada Perusahaan sebagai pihak yang akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut. Jika Desain Industri anda akan didaftarkan melalui Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual, maka Konsultan akan memberikan template surat pengalihan hak (Assignment) untuk ditanda-tangani oleh pemberi hak (pendesain) diatas materai 6.000 dan juga ditandatangani oleh penerima hak (pemohon/perusahaan).

Bagaimanakah Jika Pendesain lebih dari satu orang ?

Berdasarkan Pasal 6 (2) dinyatakan bahwa dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Sebagai contoh jika sebuah desain produk dibuat oleh 3 orang pendesain, maka ke-3 orang tersebut harus disebutkan namanya sebagai pendesain, namun jika ada perjanjian lain diantara masing-masing pihak maka bisa saja salah satunya saja yang disebutkan nama pendesainnya.

Statistik Pengajuan Desain Industri di Indonesia

Berdasarkan data pengajuan Desain Industri ke Indonesia pada tahun 2015 pengajuan Desain Industri banyak didominasi oleh pemohon dari dalam negeri yaitu sejumlah 2.635 permohonan, sedangkan permohonan desain Industri dari luar negeri sejumlah 1.272 permohonan. Oleh karena itu, dengan banyaknya permohonan dari dalam negeri dibandingkan dari luar negeri hal ini menandakan bahwa permohonan dari dalam negeri akan terus meningkat kedepanya.

D. Perlindungan Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.

Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi empat kategori, yakni Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang.

Hak Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak Merek

Sebelumnya, regulasi mengenai hak merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 1 UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Di samping itu, pasal ini juga menjelaskan beberapa kategori merek seperti berikut.

Merek, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek dagang, yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek jasa, yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif, yakni merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.

Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Untuk lebih jelasnya, batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.

Pasal 112

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 113

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Pasal 114

Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 115

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta

Kendati demikian, bilamana karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta atau dagangnya untuk kepentingan  tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya.


TERIMA KASIH


Daftar Pustaka 


Albert Series. 2017. Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri.  https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5572c59cc1e83/perbedaan-merek--paten--dan-desain-industri/. Diakses pada 18 januari 2021. pukul 11.49

_. _. Merekhttp://www.hki.co.id/merek.html. Diakses pada 18 januari 2021. pukul 11.49

_. _. Patenhttp://www.hki.co.id/paten.html. Diakses pada 18 januari 2021. pukul 11.49


_. 2018. Hak Cipta : Mengenal lebih dalam Hak Cipta di Indonesia. https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/. Diakses pada 18 januari 2021. pukul 11.49




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Kelebihan dan Kekurangan Linux

Perintah MKDIR Linux

Fedora Linux